Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Terbaik

Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Terbaik – PDaja.com | Keuntungan paling besar memiliki tanah atau bangunan dengan status SHM ialah mempunyai jangka waktu tak terbatas dan berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup. Saat pemiliknya telah tiada, maka SHM bisa diturunkan dari generasi ke generasi sesuai hukum yang berlaku. Oleh karena itu, yang paling membedakan SHM dengan tipe sertifikat yang lain terletak di hak pemakaian yang berlaku seumur hidup. Tidak seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) yang terbatas waktu maksimal 60 tahun. Disamping itu, keuntungan mempunyai Sertifikat Hak Milik ialah dapat menjadi jaminan saat masyarakat memerlukan dana pinjaman yang aman dan tepat guna.

Apakah sertifikat rumah bisa di gadaikan?

Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah
Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

Gadai sertifikat rumah adalah salah satu langkah yang dapat Anda pilih untuk memenuhi beragam kebutuhan keuangan selain menjaminkan surat BPKB kendaraan. Nantinya, pinjaman dana yang didapat bisa Anda pakai sebagai modal usaha, biaya kesehatan, biaya pendidikan, dan lain-lain.

Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Terbaik

PDaja.com adalah platform pinjaman dari Bank Sampoerna yang menyediakan produk Kredit Multi Guna dengan agunan rumah, ruko, kantor dan gudang. Anda bisa mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah dan dapatkan beberapa keunggulan seperti berikut ini :

  • Fasilitas dalam bentuk Plafon Rekening Koran
  • Fleksibel dapat dipakai sesuai kebutuhan
  • Setiap bulan hanya perlu membayar bunga saja sesuai pemakaian
  • Plafon sampai dengan Rp 25 miliar
  • Bunga spesial mulai dari 1%/bulan
  • Jumlah pinjaman minimum: Rp250 juta
  • Tenor 1 tahun dan dapat diperpanjang

Berikut Persyaratan untuk mengajukan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah di PDaja.com :

Profil Diri
  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia 21-60 tahun dan status perkawinan belum menikah, menikah dan cerai
  • Status tempat tinggal rumah sendiri, pasangan, keluarga
  • Profesi apapun seperti pebisnis, karyawan, atau professional
  • Tidak bisa diterima apabila Jenis usaha/profesi melanggar hukum
Profil Rumah / Ruko
  • Rumah ditempati atau dihuni dan bangunan permanen
  • Rumah yang dapat dibiayai harus berlokasi di cluster, komplek atau pemukiman
  • Rumah tidak berada dalam gang atau bisa dilewati 1 mobil
  • Rumah tidak dekat dengan fasilitas umum, sutet, kuburan
  • Rumah tidak dalam proses jual
  • Jaminan yang dapat dibiayai hanya sertifikat SHM/SHGB atas nama sendiri, pasangan dan keluarga
  • Lokasi di Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Denpasar
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pinjaman Sertifikat Rumah

Tidak hanya persyaratan, Anda juga harus melengkapi dokumen-dokumen berikut ini untuk dapat mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah:

  • Fotokopi KTP (suami dan istri)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah)
  • Fotokopi NPWP Pribadi atau SPT PPH 21
  • Slip gaji asli terakhir milik pemohon & suami/istri dan/atau Asli Keterangan Penghasilan lainnya yang sah
  • Fotokopi rekening koran/giro/tabungan 3 bulan terakhir
  • Surat Keterangan Kerja Asli
  • Fotokopi ijin praktik atau profesi
  • Fotokopi Legalitas Usaha/Surat Izin Usaha/Surat Keterangan Usaha (Akte Pendirian/AD-ART, SIUP, TDP, dan NIB) dari instansi yang berwenang
  • Fotokopi Dokumen Jaminan yakni sertifikat, IMB, bukti lunas PBB tahun terakhir
  • Fotokopi Laporan Keuangan 2 tahun terakhir

Demikian informasi mengenai Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah dari PDaja.com. Semoga informasi ini dapat menjadi acuan bagi Anda sebelum mengajukan pinjaman dengan gadai sertifikat rumah. Pastikan Anda memilih perusahaan pembiayaan terpercaya seperti PDaja.com. PDaja.com adalah produk dari Bank Sahabat Sampoerna (https://www.banksampoerna.com/) dan Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati sebagai mitra (https://www.sahabat-ukm.com/)

Baca Juga : Kesulitan Gadai Sertifikat Rumah? Cari Tahu Penyebabnya Yuk!

Realted Article

 
 
Ketemu Admin Yuk
1
Admin PDaja.com
Hallo kak, Aku Admin PDaja
Ada yang bisa Admin bantu?