Cara Daftar Ukm Online

Cara Daftar Ukm Online Menurut PDaja

Cara Daftar Ukm Online – PDaja.com | UKM online adalah usaha kecil menengah (UKM) yang beroperasi secara online, melalui media sosial atau website. UKM online biasanya dijalankan oleh seorang entrepreneur atau kelompok orang yang memproduksi atau menjual produk atau jasa melalui internet.

UKM online bisa menjadi pilihan menarik bagi Anda yang ingin memulai usaha sendiri, karena biaya awal yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan UKM yang beroperasi secara offline. Selain itu, UKM online juga memungkinkan Anda untuk menjangkau pasar yang lebih luas, tidak terbatas oleh wilayah geografis. Namun, UKM online juga memiliki tantangan tersendiri, seperti persaingan yang ketat dan perlu adanya strategi pemasaran yang efektif agar dapat bersaing dengan UKM lainnya.

Cara Daftar Ukm Online
Cara Daftar Ukm Online

Apakah anda tertarik mendaftar untuk menjadi bagian dari banyak nya UKM dan UMKM online yang ada di indonesia? simak berikut cara daftar UKM online

Cara Daftar UKM Online

Untuk mendaftar UKM online, pertama-tama Anda perlu mencari tahu persyaratan yang dibutuhkan dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Beberapa persyaratan yang mungkin dibutuhkan adalah:

  1. Identitas diri (KTP, SIM, atau paspor)
  2. Bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha
  3. Surat keterangan usaha dari kelurahan atau desa tempat usaha berada
  4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  7. Surat izin tempat usaha dari pihak terkait (misalnya surat izin dari kelurahan atau desa tempat usaha berada)

Baca Juga : Rekomendasi Ide Bisnis Paling Menjanjikan di Tahun 2023

Setelah Anda menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, selanjutnya Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar UKM online:

  1. Buka situs https://oss.go.id/.
  2. Klik Daftar.
  3. Pilih Skala Usaha UMKM yang kamu miliki.
  4. Masukkan data yang diperlukan, klik “Daftar”.
  5. Cek email dan klik tombol aktivasi yang dikirim ke email kamu.
  6. Klik menu “Perizinan Berusaha” lalu pilih “Permohonan Baru”.
  7. Lengkapi data-data yang diminta.
  8. Jika sudah klik ‘selanjutnya’.
  9. Pahami dan centang Pernyataan Mandiri
  10. Periksa Draf Perizinan Berusaha.
  11. Kamu hanya perlu menunggu sampai perizinan tersebut terbit.Selamat mencoba!

 

Sumber : https://ekonomi.bisnis.com/cara-daftar-ukm-online

probiz

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mendaftarkan UKM secara online, Anda dapat menghubungi kantor pemerintah yang menangani pendaftaran UKM di daerah tempat Anda tinggal untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

 

Baca Juga : Apa itu ukm? Kenali lebih dekat apa itu usaha kecil menengah

 

Realted Article

 
 
Ketemu Admin Yuk
1
Admin PDaja.com
Hallo kak, Aku Admin PDaja
Ada yang bisa Admin bantu?