UKM

Apa itu ukm? Kenali lebih dekat apa itu usaha kecil menengah

UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil Menengah. UKM biasanya merujuk pada bisnis atau perusahaan kecil yang memiliki aset tidak lebih dari Rp 10 miliar atau pendapatan bersih tidak lebih dari Rp 4 miliar per tahun. Di Indonesia, UKM merupakan salah satu bagian penting dari ekonomi nasional dan banyak memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan pengembangan keterampilan kerja.

Apa itu UKM Dan Pengertian UKM

UKM

Source : https://id.wikipedia.org/wiki/ukm

Usaha Kecil Menengah (UKM) adalah sebuah perusahaan atau bisnis yang dikelola secara independen, biasanya memiliki jumlah karyawan yang kecil, dan memiliki aset atau pendapatan yang relatif kecil dibandingkan dengan perusahaan besar. UKM biasanya merupakan bagian integral dari ekonomi suatu negara dan banyak memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan pengembangan keterampilan kerja. Banyak negara memiliki program atau insentif khusus untuk mendukung dan mengembangkan UKM, karena peran yang penting dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kemakmuran masyarakat.

 

Baca Juga : Bank Yang Menyediakan Pinjaman Untuk Karyawan Kontrak

 

Peran UKM di Indonesia

UKM

UKM memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, sektor UKM di Indonesia menyumbang sekitar 99% dari jumlah usaha yang ada di Indonesia dan menyerap sekitar 88% tenaga kerja. UKM juga menyumbang sekitar 58% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Selain itu, UKM juga memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Banyak UKM yang bergerak di bidang produksi barang dan jasa yang dapat dijual ke masyarakat, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi tingkat kemiskinan.

Di Indonesia, pemerintah juga memberikan dukungan dan insentif khusus bagi UKM melalui program-program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program Kemitraan (PMMPK). Tujuan dari program-program tersebut adalah untuk meningkatkan akses UKM terhadap modal dan mengembangkan kemampuan UKM dalam menjalankan usahanya.

 

Baca Juga : Pinjaman Rekening Koran : Solusi Pembiayaan Bunga Rendah 0.05%!

 

Berapa Total Jumlah UKM Di Indonesia Hingga Saat Ini?

UKM

Menurut data dari Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UKM di Indonesia pada tahun 2021 sebanyak 60 juta unit. Jumlah tersebut terdiri dari 39,6 juta unit usaha kecil dan 20,4 juta unit usaha menengah. Jumlah tersebut merupakan jumlah usaha yang terdaftar dan telah mendapat sertifikat usaha. Namun, jumlah sebenarnya UKM di Indonesia mungkin jauh lebih besar, karena banyak UKM yang belum terdaftar atau belum mendapat sertifikat usaha.

Jenis-Jenis UKM di indonesia

Di Indonesia, ada beragam jenis UKM yang bergerak di bidang yang beragam. Beberapa contoh jenis UKM di Indonesia adalah:

  1. UKM manufaktur
    yaitu UKM yang bergerak di bidang produksi barang, seperti pembuatan kertas, pakaian, makanan, dan lain-lain.
  2. UKM perdagangan
    yaitu UKM yang bergerak di bidang penjualan barang atau jasa, seperti toko kelontong, toko pakaian, dan lain-lain.
  3. UKM jasa
    yaitu UKM yang bergerak di bidang pelayanan, seperti jasa percetakan, jasa pembersihan, dan lain-lain.
  4. UKM agribisnis
    yaitu UKM yang bergerak di bidang pertanian, peternakan, dan kelautan, seperti pertanian sayuran, peternakan sapi, dan lain-lain.
  5. UKM kreatif
    yaitu UKM yang bergerak di bidang kreatif, seperti desain grafis, fotografi, dan lain-lain.
  6. UKM teknologi informasi
    yaitu UKM yang bergerak di bidang teknologi informasi, seperti pembuatan aplikasi, website, dan lain-lain.
  7. UKM pariwisata
    yaitu UKM yang bergerak di bidang pariwisata, seperti penginapan, restoran, dan lain-lain.

 

Dan masih banyak lagi jenis UKM lainnya yang bergerak di bidang yang beragam di Indonesia.

 

probiz

 

Contoh UKM Di Indonesia

Berikut ini beberapa contoh UKM di Indonesia:

  1. PT. Anugerah Makmur, sebuah UKM manufaktur yang bergerak di bidang produksi pakaian.
  2. CV. Dinar Jaya, sebuah UKM perdagangan yang bergerak di bidang penjualan kelontongan.
  3. PT. Putra Mandiri, sebuah UKM jasa yang bergerak di bidang percetakan.
  4. PT. Agro Sentosa, sebuah UKM agribisnis yang bergerak di bidang pertanian sayuran.
  5. PT. Kreatif Nusantara, sebuah UKM kreatif yang bergerak di bidang desain grafis.
  6. PT. Solusi Teknologi Informasi, sebuah UKM teknologi informasi yang bergerak di bidang pembuatan aplikasi.
  7. PT. Wisata Bali, sebuah UKM pariwisata yang bergerak di bidang penginapan.

 

Ini hanya beberapa contoh saja, masih banyak lagi UKM di Indonesia yang bergerak di bidang yang beragam.

 

Baca Juga : 5 Daftar Pemberi Pinjaman Uang Pribadi Kepada Anda

 

Perbedaan UKM dan UMKM

UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil Menengah, sedangkan UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil Menengah. Secara umum, UKM dan UMKM merujuk pada perusahaan atau bisnis kecil yang memiliki aset atau pendapatan yang relatif kecil dibandingkan dengan perusahaan besar. Namun, terdapat perbedaan dalam hal ukuran aset dan pendapatan antara UKM dan UMKM.

Berikut ini perbedaan UKM dan UMKM:

  1. Ukuran aset
    UKM memiliki aset tidak lebih dari Rp 10 miliar, sedangkan UMKM memiliki aset tidak lebih dari Rp 2,5 miliar.
  2. Ukuran pendapatan
    UKM memiliki pendapatan bersih tidak lebih dari Rp 4 miliar per tahun, sedangkan UMKM memiliki pendapatan bersih tidak lebih dari Rp 1 miliar per tahun.
  3. Kedudukan hukum
    UKM merupakan perusahaan yang didirikan dengan akta notaris dan terdaftar di Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan peraturan yang berlaku, sedangkan UMKM merupakan perusahaan yang didirikan dengan surat keterangan dari kelurahan atau desa dan terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM.

 

Expro PDaja

 

Sektor UKM dan UMKM merupakan bagian penting dari ekonomi suatu negara, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kemakmuran masyarakat. Di Indonesia, pemerintah memberikan dukungan dan insentif khusus bagi UKM dan UMKM melalui program-program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program Kemitraan (PMMPK).

 

Baca Juga : Ketahui Pentingnya Menyiapkan Dana Darurat Bagi Karyawan

 

Realted Article

 
 
Ketemu Admin Yuk
1
Admin PDaja.com
Hallo kak, Aku Admin PDaja
Ada yang bisa Admin bantu?